BATAM (gokepri.com) – BP Batam menghentikan sementara aktivitas proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada di kawasan Botania I, Kelurahan Belian. Langkah ini diambil setelah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menemukan proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.
Li Claudia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (9/4/2025) bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
“Kegiatan cut and fill harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Selama izinnya belum lengkap, aktivitas di lapangan harus dihentikan,” tegas Li Claudia, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.
Baca Juga: Cegah Banjir, Daerah Aliran Sungai Baloi Indah Bakal Ditata Jadi Taman Hijau
Li Claudia menekankan, proyek tanpa izin berisiko merusak lingkungan dan mengganggu catchment area atau daerah tangkapan air yang penting bagi pasokan air bersih masyarakat Batam.
“Kami minta pekerjaan dihentikan sampai seluruh perizinan selesai. Kami tidak ingin ada dampak yang merugikan masyarakat di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui sidak ini, Li Claudia juga mengimbau pelaku usaha di Batam untuk tidak mengabaikan legalitas. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam dan BP Batam siap memberikan kemudahan dalam proses perizinan selama pengusaha mengikuti aturan.
“Kami dorong pelaku usaha yang sudah dapat alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam segera mengurus izin sesuai bidang usahanya. Kalau ada kendala, sampaikan, agar kami bantu menyelesaikannya,” jelasnya.
Li berharap semua pihak berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan taat hukum di Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









