TANJUNGPINANG (Gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Plh. Wali Kota Tanjungpinang yang juga Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, menandatangani surat edaran ini pada 24 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, tempat hiburan seperti karaoke, biliar, game online, PlayStation, dan warung internet diwajibkan tutup selama lima hari, yakni dua hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, serta dua hari menjelang Idulfitri dan 1 Syawal.
Baca Juga: Raja Ariza Serukan Efisiensi, OPD Tanjungpinang Diminta Evaluasi Program
Untuk tempat hiburan lainnya, Pemko Tanjungpinang membatasi jam operasional. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, dan spa hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
“Diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya harus tutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel masih diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB,” kata Raja Ariza dalam surat edaran tersebut.
Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh dinyalakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yakni pukul 21.00–24.00 WIB.
Selain itu, rumah makan diperbolehkan tetap buka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup. Larangan menutupi rumah makan yang beroperasi ini bukan tanpa alasan. Sehingga akan terlihat siapa saja yang ada di dalam kedai kopi.
Hal ini untuk menumbuhkan budaya malu bagi warga yang seharusnya menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menyambangi rumah makan saat siang hari.
“Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, alkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan,” kata Raja Ariza.
Selain itu, tempat hiburan dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.
Pemko menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha tempat hiburan, restoran, kafe, serta hotel di seluruh wilayah Tanjungpinang.
Pemko mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









