JAKARTA (gokepri) – Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pelantikan bisa dilaksanakan berturut-turut atau serentak, tergantung hasil sengketa di MK.
“Nanti ada sidang berikutnya lagi setelah putusan sela atau dismissal. Pelantikannya akan berturut-turut,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai bertemu pimpinan MK di Jakarta, Jumat (31/1) malam.
Menurut Tito, jika banyak perkara ditolak MK, pelantikan bisa dilaksanakan serentak. Namun, jika jumlahnya sedikit, gubernur akan dilantik oleh Presiden. Sementara, bupati atau wali kota dilantik oleh gubernur.
Tito menjelaskan, teknis pelantikan akan menyesuaikan putusan MK. Jika permohonan dikabulkan, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau mendiskualifikasi pasangan calon.
“Misalnya, ada pemungutan suara ulang. Kita tidak tahu kapan selesainya karena pelaksanaannya dilakukan KPU dan KPU daerah. Ada juga yang mungkin pilkada ulang, seperti kasus Yalimo di Papua dulu, yang butuh waktu setahun tiga bulan,” ujarnya.
Meski demikian, Tito berharap pelantikan kepala daerah bisa segera dilakukan. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain untuk menjaga stabilitas politik di daerah, percepatan pelantikan juga bertujuan agar kepala daerah terpilih bisa segera bekerja untuk masyarakat.
Sementara itu, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Jadwal pembacaan putusan dismissal dimajukan dari 11–13 Februari 2025 menjadi 4–5 Februari 2025.
Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya percepatan jadwal di MK dan pertimbangan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Tito belum memastikan tanggal pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Tito juga akan rapat dengan DPR pada Senin (3/1) untuk membahas hal tersebut.
Adapun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang yang dimulai pada 6 Februari 2025. Sebanyak 296 daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi kepala daerahnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada gelombang pertama tersebut.
Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota oleh Presiden secara serentak diusulkan agar diikuti dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan itu diambil pemerintah, bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/1/2025). ANTARA
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilwako Batam, KPU Tolak Dalil Pemohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









