JAKARTA (gokepri) — Polisi menangkap GSH, terduga penganiaya karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Ia ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu malam (15/12/2024).
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus ini, kata dia, telah naik ke tahap penyidikan.
“Pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Senin 16 Desember 2024. Penyidik, lanjut Nicolas, akan mengumpulkan alat bukti. Jika minimal dua alat bukti lengkap, langkah hukum lanjutan akan diambil.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Korban melaporkan kasus penganiayaan berat ini pada 18 Oktober 2024. Atas perbuatannya, GSH terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Perhatian Khusus untuk Korban Kekerasan, PPA Batam Hadirkan Layanan Visum
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana menjelaskan, peristiwa bermula saat GSH meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena tugas itu bukan pekerjaannya.
“Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau karena bukan pekerjaannya,” kata Lina, Sabtu (14/12/2024).
GSH kemudian marah dan melempar kursi ke arah korban, mengenai kepala bagian kiri dan menyebabkan luka sobek di bahu.
Sebelumnya, video penganiayaan ini viral di media sosial X, diunggah akun @OmJ_JeNggot. “Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun tersebut. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








