BATAM (gokepri) – Debat kedua Pilkada Batam 2024 batal digelar setelah KPU dan tim pasangan calon gagal mencapai kesepakatan tata tertib. Tim Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra mempertanyakan sikap KPU dan siap jika debat kembali diagendakan.
Tim Pemenangan Amsakar Achmad-Li Claudia menyayangkan pembatalan debat publik kedua Pilkada Batam oleh KPU yang dinilai akibat aturan tata tertib baru tanpa dasar yang jelas. Meski kecewa, pasangan Amsakar-Li Claudia menegaskan tetap siap berdebat kapan saja demi menyampaikan visi membangun Batam.
Sekretaris Tim Pemenangan ASLI, Dewi Socowati, menjelaskan kronologi sebelum keputusan pembatalan diumumkan. Penjelasan ini disampaikan Dewi bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan ASLI, Rabu (20/11/2024).
Menurut Dewi, pada rapat koordinasi (rakor) pertama yang diadakan KPU pada 11 November 2024, pembahasan hanya seputar persiapan debat kedua. Tidak ada keputusan final terkait pelaksanaan debat.
“Di rakor pertama belum ada keputusan soal debat. Pada rakor kedua, saat isu ini diangkat lagi, kami menyatakan siap melanjutkan debat dengan syarat KPU mempersiapkan secara profesional,” kata Dewi.
Namun, masalah muncul saat rakor kedua. Ada tata tertib baru yang melarang pasangan calon membawa alat elektronik ke podium. Aturan ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan menjadi sumber ketidaksepakatan.
Dewi menyebut tata tertib tersebut tidak ada dalam juknis KPU. Tim ASLI menilai aturan itu sebagai modifikasi eksternal yang tidak konsisten. Sebagai tanggapan, mereka mengusulkan larangan membawa catatan dalam bentuk apa pun, termasuk bagi pasangan calon lainnya.
“Saat debat pertama, kami mengalah karena tidak diizinkan menggunakan slide presentasi untuk visi-misi. Di debat kedua, kami tidak ingin pola itu terulang. Kami siap tanpa alat elektronik atau catatan apa pun, tetapi paslon 1 tetap ingin membawa catatan,” tegas Dewi.
Baca: Tim Pemenangan Nuryanto-Hardi: Ada Indikasi Pemufakatan Jahat KPU Batam
KPU sempat menawarkan solusi kompromi dengan kembali ke tata tertib awal. Namun, upaya itu gagal menemukan titik temu antara kedua pasangan calon.
“KPU menawarkan kembali ke aturan awal, tetapi proses ini tarik ulur. Ini menunjukkan KPU tidak memiliki pegangan prinsip yang jelas. Aturan diubah sesuka hati,” tambahnya.
Pada hari pelaksanaan, KPU akhirnya memutuskan membatalkan debat karena tidak ada kesepakatan final. Dewi menegaskan keputusan ini sepenuhnya dari KPU, bukan dari paslon mana pun.
“KPU menyatakan debat tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada kesepakatan. Keputusan ini murni berasal dari KPU, bukan dari paslon 1 atau paslon 2,” kata Dewi.
Dewi menyayangkan pembatalan debat, yang seharusnya menjadi kesempatan bagi paslon ASLI untuk menyampaikan visi dan misi mereka. Namun, ia memastikan tim ASLI tetap optimis dan memilih tidak bersikap reaktif.
“Kami tidak ingin tendensius atau reaktif. Kami membawa konsep politik riang gembira agar masyarakat merasakan demokrasi yang sehat,” jelasnya.
Baca: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Dua Paslon Buka Suara
Dewi juga menegaskan tim ASLI siap jika debat lanjutan kembali diagendakan oleh KPU.
“Sore (Rabu sore) ini kami diundang rakor pasca debat oleh KPU. Kami akan hadir dan menegaskan kesiapan untuk debat kapan pun, jika ada waktu atau anggaran,” tutup Dewi.
Preseden Buruk Demokrasi

Diberitakan, Tim pemenangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood menuding KPU Batam bersekongkol dengan paslon Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra untuk membatalkan debat publik kedua Pilkada Batam 2024. Dianggap merugikan demokrasi dan keuangan negara.
Juru Bicara Tim Nuryanto-Hardi Hood (NADI), Riky Indrakari, melontarkan tudingan tersebut dalam konferensi pers di Posko Pemenangan NADI, Batam, pada Sabtu, 16 November. Ia menyatakan pemufakatan ini bisa merusak integritas demokrasi di Batam.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi indeks demokrasi, khususnya dalam kategori Budaya Politik,” ujar Riky.
Menurut Riky, kecurigaan ini berawal dari rapat koordinasi pertama antara Liaison Officer (LO) pasangan calon dan KPU pada Senin, 11 November 2024. Dalam rapat tersebut, LO tim NADI mendapati kehadiran tiga anggota DPRD Batam dari partai pengusung paslon Amsakar-Li Claudia, meski undangan hanya mencantumkan dua perwakilan.
“Rapat itu seharusnya hanya dihadiri oleh LO dan KPU, tapi di ruang rapat sudah ada tiga anggota DPRD dari paslon 02,” ungkap Riky. “Tentu saja kami merasa heran, mengapa mereka hadir meskipun tidak diundang.”
Dalam rapat tersebut, lanjut Riky, anggota DPRD Batam dari paslon ASLI mengusulkan pembatalan debat dengan alasan pasangan mereka tidak siap, tema debat dianggap terlalu berat, dan khawatir dengan kondusivitas debat.
“Anggota DPRD Batam itu menyampaikan bahwa paslon mereka tidak siap. Mereka juga menilai sub-tema yang diusulkan KPU terlalu berat bagi paslon mereka,” ujarnya.
Rapat koordinasi pertama berakhir tanpa kesepakatan. Namun, pada rapat kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, kedua LO akhirnya sepakat beberapa aturan tambahan, termasuk larangan penggunaan ponsel selama debat.
Debat Publik Batal

Untuk diketahui, debat publik kedua pemilihan wali kota-wakil wali kota Batam dibatalkan menyusul boikot pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Paslon yang didukung Koalisi Indonesia Maju Plus itu protes karena dilarang membawa ponsel.
Debat publik kedua Pilkada Batam dijadwalkan pukul 14.00 pada Jumat (15/11/2024). Namun, acara itu molor sekitar 90 menit. Beredar informasi bahwa Amsakar-Li Claudia tidak mau masuk ke ruangan karena tidak terima dilarang membawa ponsel.
Acara kemudian baru dimulai pada pukul 15.30 dengan menyanyikan lagu ”Indonesia Raya” dan ”Jingle Pemilihan Kepala Daerah Kepri”. Kemudian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Mawardi mengumumkan acara debat tidak dapat dilanjutkan karena situasi tidak kondusif.
Setelah hal itu diumumkan, Amsakar-Li Claudia langsung masuk ke ruangan debat. Sementara rombongan paslon nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, justru meninggalkan ruangan.
Amsakar di ruangan debat mengatakan, mereka hanya ingin debat tersebut berjalan secara adil. Ia mengakui pada debat pertama Li Claudia dipersoalkan karena membawa dan menggunakan ponsel.
”Era 4.0 ini (adalah) era artificial inteligence. Semua sudah digenggaman, tiba-tiba (ada) aturan tak boleh lagi memakai (ponsel) itu. Ini sebenarnya langkah mundur yang terjadi,” ujar Amsakar.
Menurut dia, jika mereka tidak diizinkan menggunakan ponsel, seharusnya pasangan lawan juga tidak dibolehkan membawa kertas catatan. Ia menyebut, ketidaksepakatan soal hal itu menjadi penyebab kacaunya debat kedua.
Amsakar tidak mau menjawab secara gamblang pertanyaan wartawan mengapa selama 90 menit ia dan Li Claudia tidak masuk ke ruangan debat. ”Nah, itu nanti silakan tanya ke KPU,” ucapnya.
Ketua KPU Batam Mawardi mengungkapkan debat publik kedua itu tidak dapat dilanjutkan karena kendala teknis. Ia menyebut perbedaan pendapat pasangan calon mengenai tata tertib debat menjadi kendala utama.
”(Terkait tata tertib), perlu ada kesepakatan kedua (pasangan) calon. Sudah dirapatkan, tetapi sampai tadi malam tidak ada kata sepakat,” kata Mawardi.
Ia tidak terbuka mengonfirmasi apakah persoalan penggunaan ponsel menjadi poin utama ketidaksepakatan kedua calon dalam tata tertib debat. ”Itu persoalannya, teman-teman bisa menggali ke pasangan calon,” ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan Nuryanto-Hardi didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelora, dan Partai Buruh. Pasangan tersebut dideklarasikan di detik-detik akhir pencalonan berkat putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Pasangan Amsakar-Li Claudia didukung oleh KIM plus yang terdiri dari 11 partai, di antaranya Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Geridra, Golkar, dan Demokrat. Partai pengusung pasangan calon nomor 2 itu menguasai 43 kursi di DPRD Kota Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









