Tim Pemenangan Nuryanto-Hardi: Ada Indikasi Pemufakatan Jahat KPU Batam

debat pilkada batam
Konferensi pers Tim Pemenangan NADI terkait pembatalan debat publik kedua Pilkada Batam 2024 di Posko NADI, Batam, Sabtu (16/11/2024). GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Tim pemenangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood menuding KPU Batam bersekongkol dengan paslon Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra untuk membatalkan debat publik kedua Pilkada Batam 2024. Dianggap merugikan demokrasi dan keuangan negara.

Juru Bicara Tim Nuryanto-Hardi Hood (NADI), Riky Indrakari, melontarkan tudingan tersebut dalam konferensi pers di Posko Pemenangan NADI, Batam, pada Sabtu, 16 November. Ia menyatakan pemufakatan ini bisa merusak integritas demokrasi di Batam.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi indeks demokrasi, khususnya dalam kategori Budaya Politik,” ujar Riky.

Menurut Riky, kecurigaan ini berawal dari rapat koordinasi pertama antara Liaison Officer (LO) pasangan calon dan KPU pada Senin, 11 November 2024. Dalam rapat tersebut, LO tim NADI mendapati kehadiran tiga anggota DPRD Batam dari partai pengusung paslon Amsakar-Li Claudia, meski undangan hanya mencantumkan dua perwakilan.

“Rapat itu seharusnya hanya dihadiri oleh LO dan KPU, tapi di ruang rapat sudah ada tiga anggota DPRD dari paslon 02,” ungkap Riky. “Tentu saja kami merasa heran, mengapa mereka hadir meskipun tidak diundang.”

Baca: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Dua Paslon Buka Suara

Dalam rapat tersebut, lanjut Riky, anggota DPRD Batam dari paslon ASLI mengusulkan pembatalan debat dengan alasan pasangan mereka tidak siap, tema debat dianggap terlalu berat, dan khawatir dengan kondusivitas debat.

“Anggota DPRD Batam itu menyampaikan bahwa paslon mereka tidak siap. Mereka juga menilai sub-tema yang diusulkan KPU terlalu berat bagi paslon mereka,” ujarnya.

Rapat koordinasi pertama berakhir tanpa kesepakatan. Namun, pada rapat kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, kedua LO akhirnya sepakat beberapa aturan tambahan, termasuk larangan penggunaan ponsel selama debat.

Meski ada titik temu, Riky menyoroti salinan kesepakatan tersebut tidak diberikan kepada LO paslon nomor urut 1. KPU berjanji akan mengirimkan dokumen dalam format PDF, namun hingga hari pelaksanaan debat, dokumen tersebut belum diterima.

Baca: Debat Kedua Pilkada Batam Batal Digelar, KPU Beberkan Alasannya

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum NADI, Khoirul Akbar, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak pembatalan debat tersebut, terutama terkait dengan kerugian keuangan negara. Ia memperkirakan kerugian mencapai Rp300 hingga Rp400 juta, jumlah yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan publik.

“Pembatalan ini menyebabkan kerugian yang sangat besar, dan hasilnya nihil. Dana sebesar itu seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batam,” ungkap Akbar.

Akbar juga menyoroti adanya dugaan kolusi antara pejabat publik dan penyelenggara pemilu yang merugikan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ia mencurigai praktik nepotisme yang dapat mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan hukum.

“Tim NADI menduga ada upaya sabotase untuk menggagalkan proses demokratisasi Pilkada Batam 2024,” kata Akbar.

Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum NADI berencana melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Pembatalan debat oleh KPU Batam telah merugikan masyarakat. Kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan DKPP untuk penegakan hukum,” tegas Akbar.

Debat Publik Batal

Untuk diketahui, debat publik kedua pemilihan wali kota-wakil wali kota Batam dibatalkan menyusul boikot pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Paslon yang didukung Koalisi Indonesia Maju Plus itu protes karena dilarang membawa ponsel.

debat pilkada batam
Suasana di meja KPU Batam saat debat publik kedua di Hotel Vista, Batam, Jumat 15 November 2024. Debat ini akhirnya dibatalkan. GOKEPRI/Muhammad Ravi

Debat publik kedua Pilkada Batam dijadwalkan pukul 14.00 pada Jumat (15/11/2024). Namun, acara itu molor sekitar 90 menit. Beredar informasi bahwa Amsakar-Li Claudia tidak mau masuk ke ruangan karena tidak terima dilarang membawa ponsel.

Acara kemudian baru dimulai pada pukul 15.30 dengan menyanyikan lagu ”Indonesia Raya” dan ”Jingle Pemilihan Kepala Daerah Kepri”. Kemudian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Mawardi mengumumkan acara debat tidak dapat dilanjutkan karena situasi tidak kondusif.

Setelah hal itu diumumkan, Amsakar-Li Claudia langsung masuk ke ruangan debat. Sementara rombongan paslon nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, justru meninggalkan ruangan.

Amsakar di ruangan debat mengatakan, mereka hanya ingin debat tersebut berjalan secara adil. Ia mengakui pada debat pertama Li Claudia dipersoalkan karena membawa dan menggunakan ponsel.

”Era 4.0 ini (adalah) era artificial inteligence. Semua sudah digenggaman, tiba-tiba (ada) aturan tak boleh lagi memakai (ponsel) itu. Ini sebenarnya langkah mundur yang terjadi,” ujar Amsakar.

Menurut dia, jika mereka tidak diizinkan menggunakan ponsel, seharusnya pasangan lawan juga tidak dibolehkan membawa kertas catatan. Ia menyebut, ketidaksepakatan soal hal itu menjadi penyebab kacaunya debat kedua.

Amsakar tidak mau menjawab secara gamblang pertanyaan wartawan mengapa selama 90 menit ia dan Li Claudia tidak masuk ke ruangan debat. ”Nah, itu nanti silakan tanya ke KPU,” ucapnya.

Ketua KPU Batam Mawardi mengungkapkan debat publik kedua itu tidak dapat dilanjutkan karena kendala teknis. Ia menyebut perbedaan pendapat pasangan calon mengenai tata tertib debat menjadi kendala utama.

”(Terkait tata tertib), perlu ada kesepakatan kedua (pasangan) calon. Sudah dirapatkan, tetapi sampai tadi malam tidak ada kata sepakat,” kata Mawardi.

Ia tidak terbuka mengonfirmasi apakah persoalan penggunaan ponsel menjadi poin utama ketidaksepakatan kedua calon dalam tata tertib debat. ”Itu persoalannya, teman-teman bisa menggali ke pasangan calon,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasangan Nuryanto-Hardi didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelora, dan Partai Buruh. Pasangan tersebut dideklarasikan di detik-detik akhir pencalonan berkat putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.

Pasangan Amsakar-Li Claudia didukung oleh KIM plus yang terdiri dari 11 partai, di antaranya Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Geridra, Golkar, dan Demokrat. Partai pengusung pasangan calon nomor 2 itu menguasai 43 kursi di DPRD Kota Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait