Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 69 orang mengikuti seleksi menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri. Pedaftaran tersebut kini telah resmi ditutup pada Selasa 22 Agustus pukul 15.00 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan mengatakan pendaftar yang terpilih akan menjadi anggota Komisi Informasi periode 2023-2027.
“Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah menerima 69 berkas sejak dibukanya pendaftaran seleksi pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023 yang lalu,” kata Hasan, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Baca Juga: Komisi Informasi: Baca Berita Jangan Judulnya Saja
Dari total jumlah 69 orang pendaftar ini, masing-masing terdiri dari 38 pendaftar langsung, 26 pendaftar melalui website, dan 5 pendaftar yang mendaftar melalui email.
Selanjutnya tim seleksi akan segera melakukan seleksi administrasi untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes potensi.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada laman resmi Kepriprov dan Komisi Informasi Kepri dalam beberapa hari ke depan” ujar Hasan.
Sebagai informasi laman khusus seleksi anggota Komisi Informasi dapat diakses di https://kepriprov.go.id/timsel_ki dan https://komisiinformasi.kepriprov.go.id/
Hasan mengimbau kepada para peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mempersiapkan diri dengan baik sebagai persiapan dalam menghadapi ujian tes potensi.
Tes potensi akan menguji kemampuan dan keterampilan para calon anggota Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Tugas mereka sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjamin keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Hasan.
Nantinya setelah lolos dari tahap ujian tes potensi, peserta akan memasukin ujian tahap selanjutnya yaotu psikotes dan dinamika kelompok, di dalam ujian ini juga aka nada wawancara.
Seleksi pendaftaran untuk menjadi anggota Komisi Informasi ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri seusia dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









