30 Tenaga Kerja Asing Bekerja Tanpa Izin di KEK Galang Batang

KEK di Kepri
Foto: istimewa

BATAM (gokepri) — Sebanyak 30 tenaga kerja asing bekerja tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Pelanggaran itu terungkap dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau awal Januari lalu.

Pengawasan dilakukan pada 7 Januari 2026 terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut. Dari pemeriksaan itu, Disnakertrans mencatat total 52 tenaga kerja asing. Hanya 21 orang yang mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelanggaran paling banyak ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia. Perusahaan ini mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA. Satu TKA tanpa izin juga ditemukan bekerja di PT Guanhuat Sukses Abadi. Enam perusahaan lainnya dinyatakan patuh terhadap ketentuan.

HBRL

Baca Juga: KEK Galang Batang Datangkan Investasi Rp17,9 Triliun

Kepala Disnakertrans Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan tidak mengabaikan aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam penggunaan tenaga kerja asing.

“Setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Diky, Senin 26 Januari 2026.

Penggunaan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari pemerintah sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kewajiban serupa juga diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menyatakan RPTKA harus disahkan terlebih dahulu sebelum TKA mulai bekerja.

KEK Galang Batang merupakan salah satu kawasan industri strategis di Kepulauan Riau yang menyerap ribuan tenaga kerja. Pemerintah menempatkan kawasan ini sebagai motor investasi dan penciptaan lapangan kerja, terutama bagi tenaga lokal. Karena itu, pelanggaran penggunaan TKA dinilai berpotensi menggerus kesempatan kerja dan merusak iklim usaha yang sehat.

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan. Disnakertrans juga memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan serta merekomendasikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Disnakertrans Kepri menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama di kawasan industri dan proyek strategis. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi tenaga kerja, serta memastikan investasi berjalan tertib dan adil.

Baca Juga: Perusahaan asal China Investasi Rp30 Triliun di KEK Galang Batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait