Batam (gokepri.com) – Sebanyak 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepri terungkap sepanjang Juni hingga Juli 2023.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan kasus itu sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dan Polres jajaran dalam memberantas kasus TPPO di wilayah Kepri.
“Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus serta selamatkan 129 korban dan menangkap 50 tersangka selama periode 5 Juni hingga 20 Juli tahun 2023,” ujarnya, melalui keterangan persnya, Jumat 21 Juli 2023.
Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap 19 Kasus TPPO Selama 2 Pekan
Zahwani mengatakan keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana sebagai bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas dan mencegah TPPO di Kepri.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum,” kata Zahwani.
30 kasus yang diungkap selama kurun waktu Juni hingga Juli ini rinciannya yaitu Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.
Zahwani mengatakan untuk modus operandi dari para tersangka adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri.
“Kemudian para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” ujarnya.
Para tersangka itu lalu dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menegaskan Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.
“Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan penyedia jasa tenaga kerja yang ada apakah sudah terdaftar dan memiliki izin resmi atau belum.
“Jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








