BATAM (gokepri) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus dalam tiga bulan terakhir. Dari Juli hingga September 2025, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya perempuan.
Barang bukti yang disita jumlahnya mencolok: sabu kristal 9.074,93 gram atau 9,07 kilogram, serbuk ekstasi 530,18 gram, serta 1.246 butir ekstasi. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Ini kerja keras penyidik,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Anggoro Wicaksono, saat konferensi pers di Batam, Rabu 1 Oktober 2025.
Salah satu kasus terbesar terjadi di sebuah kos-kosan kawasan Batam Kota. Dari dua tersangka, polisi menemukan lebih dari 5,5 kilogram sabu. Selain itu, ribuan butir ekstasi juga diamankan dalam penggerebekan di Sagulung, Lubuk Baja, Batu Ampar, hingga Bandara Hang Nadim.
Polda Kepri memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka disebut memiliki peran beragam, dari pengendali, kurir, hingga pengedar.
Polisi kini menaruh perhatian khusus pada peredaran tembakau sintetis berbentuk vape yang mulai masuk ke Kepri. “Modus baru ini kami pantau terus,” kata Anggoro.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sudah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Anggoro juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






