2 Calon Anggota DPD Dapil Kepri Tak Penuhi Syarat

calon dpd dapil kepri
Ketua KPU Kepri Sriwati (tengah). Foto: ANTARA

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Dua dari 17 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilih (dapil) Kepri dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan dua orang bakal calon anggota DPD dapil Kepri ini atas nama Andhika dan Raja Imran. Keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua hingga tahapan itu berakhir pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Sementara calon lainnya, Juanda menyerahkan dokumen perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua kepada KPU Kepri sebelum berakhir tahapan itu.

HBRL

Berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.

“Ketiga peserta dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan pemilih saat verifikasi faktual tahap pertama, kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut. Namun hingga penutupan tahapan ini, hanya Juanda yang menyerahkan dokumen persyaratan syarat,” kata Sriwati, Minggu 12 Maret 2023.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan segera melakukan analisis terhadap perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang diserahkan Juanda.

Analisis tersebut untuk memastikan bahwa dukungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap, penduduk Kepri sesuai wilayah dukungan, usia 17 tahun atau lebih, pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak ganda.

Kemudian dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat minimal dukungan pemilih hasil perbaikan tahap kedua.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, metode dalam menghitung dukungan calon perseorangan DPD menggunakan rumus Krejcie dan Morgan.

“Kami akan menganalisis berdasarkan rumus tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Verifikasi faktual tahap kedua dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 8 April 2023. Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan menetapkan hasil verifikasi syarat dukungan terhadap bakal calon anggota DPD pada 13 -17 April 2023.

Sebelumnya, KPU Kepri telah menetapkan Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane, dan Sunarto memenuhi syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD, masing-masing minimal 2.000 orang.

Baca Juga: 14 Calon DPD asal Kepri Penuhi Syarat, Tahap Kedua Verifikasi Dimulai 2 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait