2.338 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Remisi napi Kepri

Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 2.338 Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana (napi) di Provinsi Kepri diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Usulan tersebut terbanyak di Lapas Klas IIA Batam 712 orang dan bebas 2 orang serta di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang dengan 526 orang.

Kemudian di Rutan Klas IIA Batam 331 orang dan bebas 2 orang, Lapas Klas IIA Tanjungpinang 265 orang, dan Rutan Klas IIB Karimun 221 orang. Selanjutnya di Lapas Perempuan Klas IIB Batam 118 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang 103 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep 29 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam 23 orang.

Kabid Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Teguh menyebutkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan reward atau penghargaan atas segala tindakan positif napi yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

HBRL

“Narapidana dan Anak yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 berjumlah 2.338 orang. Dari total itu, 2.305 orang narapidana dewasa dan 29 anak,” kata Teguh kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Menurut Teguh, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada napi dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Adapun syarat pemberian remisi, setiap napi harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 enam bulan dan 3 tiga bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Sedangkan napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 atau Napi korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi, untuk mendapat remisi harus memenuhi syarat khusus tambahan.

Syarat khusus tambahan itu, seperti harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan. Jika tidak ada JC, hanya surat pengantar atau permohonannya saja, harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Teguh menjelaskan, pengusulan pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan Perubahannya Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2019 dan Perubahannya Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selain itu, juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.01.05.05-317 tanggal 29 Maret 2021. Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak. (wan)

Pos terkait