19 Kg Sabu dan 4 PMI Ilegal Diamankan di Pulau Siondo

Pulau Siondo
Komandan Pangkalan Utama IV (Danlantamal IV) Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto (kedua kanan) saat menyaksikan proses pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu oleh BNN Kepri (ANTARA/Jessica)

Batam (gokepri) – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama (Lantamal) IV/Batam menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat 19 kilogram dan mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau pada Senin (22/4) dini hari.

Komandan Pangkalan Utama IV (Danlantamal IV) Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengungkapkan 19 kg sabu tersebut dibawa oleh kurir berinisial FD dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia menggunakan speed boat.

Selain kurir sabu, empat orang PMI ilegal dengan inisial SM, SD, MA, dan LN yang hendak kembali ke Indonesia juga diamankan dalam speed boat yang sama.

HBRL

Baca Juga:

“Proses pengejaran sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali sebelum para terduga pelaku mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo,” jelas Tjatur.

Namun, di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ilegal tersebut berhasil melarikan diri.

Tjatur menjelaskan 19 kg sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China dan dibawa dengan tas jinjing. Ia memperkirakan nilai sabu tersebut mencapai Rp19 miliar.

“Jika 1 kg sabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka 19 kg sabu ini, jika beredar di masyarakat, dapat merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa,” tegas Tjatur.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Bubung Pramiadi, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Kami akan melakukan penegakan hukum terkait dengan proses penyelidikannya. Kami akan mengembangkan proses penyidikan ini untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan ke mana rencananya akan dikirimkan,” ujar Bubung.

Bubung menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kegiatan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020-2024 yang menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri, untuk melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

 

Pos terkait