Karimun (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan Remisi kepada 16 Orang warga binaan nasrani.
Remisi itu diberikan kepada warga binaan untuk hari besar keagamaan. Kali ini remisi diberikan untuk merayakan Natal pada 25 Desember 2023.
Penyerahan remisi khusus tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna.
Besaran remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi, mulai dari dari 15 Hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Untuk Mendapatkan remisi khusus ini, warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Karimun,” ujar Arjiunna.
Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan. Sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna juga membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan berpesan kepada Narapidana Rutan Karimun.
“Bagi WBP yang mendapatkan remisi agar mengingat dari apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, serta menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan dimasa yang akan datang,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra







