KARIMUN (gokepri.com) – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun beragama nasrani menerima remisi khusus Natal 2024, Rabu 25 Desember 2024.
Remisi Khusus Natal 2024 ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Kegiatan ini sejalan dengan acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia secara daring, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Kepala Rutan Karimun, Arjiunna mengatakan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujar Arjiunna.
Dikatakannya, remisi yang diberikan kepada 16 WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari tergantung pada kriteria yang berlaku.
“Remisi yang kami berikan bervariasi, mulai dari 15 hari pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan pengurangan masa hukuman,” ungkapnya.
PRutan Karimun juga melakukan open house layanan kunjungan khusus warga binaan yang beragama Kristen, yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Layanan kunjungan open house ini digelar selama 2 hari yaitu pada tanggal 25 -26 Desember 2024,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









