13 Warga Binaan Rutan Karimun Beragama Nasrani Terima Remisi Natal

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya menyerahkan remisi Natal secara simbolis kepada penerima remisi. (Dok.gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi Natal, Kamis 25 Desember 2025.

Penyerahan remisi Natal itu dilakukan secara kepada perwakilan penerima remisi oleh Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya di Gereja Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Yoga mengatakan, jumlah warga binaan beragama Nasrani di Rutan Karimun sebanyak 28 orang, namun yang menerima remisi Natal sebanyak 13 orang.

Besaran remisi yang diberikan pada perayaan Natal, 25 Desember 2025 ini rinciannya; remisi 15 hari kepada 2 orang, 1 bulan kepada 9 orang dan 1 bulan 15 hari kepada 2 orang.

“Penyerahan remisi Natal ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani,” ujar Yoga.

Selain itu, sekaligus sebagai motivasi agar warga binaan senantiasa berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurut Yoga, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat itu, antara lain telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

‎”Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan, serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nantinya,” ungkapnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait