Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang meringkus 10 pelaku judi online di perumahan-perumahan mewah di Kota Batam. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers di di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021).
Kasus pidana perjudian online ini dilakukan melalui situs agensloto.com, pulsasloto.com, dan spinroma.com. Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan WE sebagai penanggung jawab atau fasilitator, AS sebagai IT, EV sebagai penulis artikel, serta IS sebagai leader telemarketing dan trainer. Selain itu juga diamankan pelaku AP, RA, PH, SE, JP, dan EL sebagai telemarketing.
“Berawal pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise, Jl. Cempaka Kuning Nomor 19 Sukajadi, Kota Batam,” ungkap Reza didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba.
Dalam penyelidikan itu, ditemukan akun media sosial yang menawarkan kepada masyarakat untuk bermain perjudian online melalui tiga situs. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku di Cluster Paradise, Jl. Cempaka Kuning Sukajadi, yakni IS, AP, RA, PH, SE, JP, dan EL.
Tim lalu melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya, yaitu Perum Taman Golf Residence 2 dan mengamankan tiga pelaku, yakni WE, AS, dan EV. Ke=10 pelaku itu kemudian dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup Rp108 juta,” kata Reza.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya 12 laptop, 3 PC, 9 handphone, 2 Rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp26.559.203, pelaku WE Rp486.127, serta 1 akun e-money Zenius atas nama pelaku AS dengan saldo Rp27.050.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (eri)
Baca juga: Gubernur Ingatkan Penerima Tak Pakai Dana Bansos untuk Main Togel









