Batam (gokepri.com) – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan 10 perempuan Pekerja Migran Indonesia di perairan Nongsa, Batam. Mereka akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh dua tersangka berinisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat (3/9/2021). Kasus itu berawal pada Kamis (2/9) sekira jam 17.30 WIB saat Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan oleh LS dan D untuk bekerja di luar negeri.
“Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 orang calon PMI ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Malaysia,” kata Harry.
Kemudian, jelas Harry, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam. Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 pekerja migran Indonesia dan dua tersangka LS dan D.
Baca juga: 10 Calon Pekerja Migran Diamankan dari Hotel Penuin
Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit handphone.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Harry. (eri)








