Yunus Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Sistem Seleksi PPPK Guru

Anggota DPRD Batam Muhammad Yunus. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Anggota DPRD Batam Muhammad Yunus mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Menurut Yunus, usulan ini bertujuan untuk memberikan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan transparan, serta mempermudah proses rekrutmen pegawai PPPK guru.

Selama ini perekrutan seleksi PPPK guru masih digabungkan antara honorer Pemko dan honorer BOS. Sehingga menimbulkan kecemburuan ketika hasil seleksi diumumkan. Sebab pengumuman hasil seleksi berdasarkan ranking bukan lama masa kerja.

Baca Juga: Gagal Seleksi, Guru Honorer Batam Jadi PPPK Paruh Waktu

“Harusnya jangan digabungkan dipisah saja. Yang sudah mengabdi lama mereka bersaing. Yang baru dua tahun ada lagi sesi tersendiri. Jangan digabung-gabung jadinya ribut. Sesuaikan saja kaya K2 dulu,” kata dia di DPRD Batam Selasa 7 Januari 2024.

Ia juga menyinggung, soal lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mendapatkan kuota karena habis untuk pengangkatan honorer.

“Kan sayang sertifikat pendidikan yang sudah didapat. Apalagi lulusan PPG dibiayai oleh negara. Tapi malah banyak yang tidak menjadi guru,” kata dia.

Yunus berharap pemerintah pusat mempertimbangkan usulan ini, mengingat pentingnya pengelolaan yang lebih efektif dan efisien dalam sektor kepegawaian.

Ia juga menekankan bahwa pemisahan ini akan memberi peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer maupun PPPK untuk berkembang sesuai dengan standar dan kompetensi masing-masing.

Sementara Kabid BKSDM Batam M Ikhsan mengatakan, status honorer pemko dan honorer bos adalah sama sehingga pada saat seleksi PPPK kelulusan berdasarkan ranking.

“Mereka ini terdata di BKN baik honor Pemko dan BOS, dan mereka mengikuti tes seleksi, dan hasil itu ditentukan oleh nilai dengan sistem ranking,” kata dia.

“Untuk mekanisme selanjutnya masih menunggu dari aturan PP dari UU tahun 2023. Sampai saat ini belum bisa kami dapatkan, PP nya belum turun dari pusat,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, terkait honorer bos bisa mengikuti seleksi. Sebab sudah ada aturan dari pemerintah pusat soal tenaga teknis bisa mengikuti seleksi dan itu tertunang dalam UU.

“Mengapa bisa lolos karena berdasarkan ranking nilai, dan yang mereka pertanyaan mengapa ada yang lolos dan tidak, ya seperti tadi misalnya koutanya 70 tapi yang ikut seleksi 100, jadi bisa dibilang semuanya sudah by sistem dari BKN, tidak ada intervensi sebab pengolahan nilai langsung dari BKN, karena kami BKSDM hanya mengumumkan hasil nilai yang telah diolah dari BKN,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait