JAKARTA (gokepri) – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meledak di ruang publik. Bukan hanya soal perilaku menyimpang segelintir mahasiswa, peristiwa ini dibaca sebagai sinyal bahaya. Ruang akademik yang seharusnya aman justru menyimpan kerentanan.
Perkara ini mencuat setelah Fakultas Hukum UI menerima laporan pada 12 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana. Pemicunya adalah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa, dengan konten yang dinilai tidak pantas dan mengandung indikasi kekerasan seksual secara verbal.
Pihak fakultas segera merespons dengan penelusuran internal. Sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam pernyataan resminya, fakultas menegaskan sikap tegas terhadap perilaku tersebut. Fakultas juga menekankan bahwa seluruh proses verifikasi berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, sembari membuka kemungkinan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.
Baca Juga: Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di tingkat fakultas. “Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” kata Heri di Kampus UI Depok, Senin (13/4).
Di tingkat universitas, proses penanganan berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus memandang serius kasus ini dan tidak menoleransi bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, serta pengumpulan bukti. Semua itu dijalankan dengan pendekatan berperspektif korban, menjaga kerahasiaan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. UI juga membuka kemungkinan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Langkah awal juga datang dari organisasi mahasiswa. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Sanksi ini menjadi respons awal sambil menunggu hasil investigasi resmi dari pihak kampus.
Namun sorotan tidak berhenti pada proses internal UI. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat kasus ini sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai peristiwa di FHUI mencerminkan kegagalan serius dalam membangun ruang akademik yang aman.
“Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum itu sendiri,” kata Ubaid.
JPPI mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan proporsi 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen, perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis 2 persen.
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan adanya kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari bentuk kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia, dan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus per kasus,” ujar Ubaid.
Menurut dia, pola kekerasan di dunia pendidikan sudah bersifat sistemik. Karena itu, JPPI mendesak pemerintah—Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kementerian Agama—segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan. Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang.
Respons politik juga muncul dari DPR. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai langkah pemberian sanksi tegas merupakan langkah yang tepat, sekaligus menjadi peringatan bagi dunia pendidikan hukum.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat, karena apa yang dilakukan para pelaku adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya. Ini juga menjadi pengingat bahwa mahasiswa hukum seharusnya memahami batas etik dan hukum dari setiap perilaku mereka,” kata Sahroni.
Ia menambahkan, kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan profesi hukum jika perilaku semacam ini tidak ditangani sejak dini. Menurut dia, pembentukan karakter dan integritas mahasiswa hukum menjadi krusial karena mereka kelak akan memegang peran dalam penegakan hukum.
UI menyatakan telah menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi pihak terdampak, serta menjamin kerahasiaan identitas korban. Kampus juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses. ANTARA
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Batam Diancam agar Tak Bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








