Waspada Jebakan Batman Pinjol, Simak Tips Hindari Modus Transfer Nyasar

Aplikasi Pinjaman Online
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG (gokepri) — Investasi ilegal dan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal terus memikat masyarakat dengan berbagai modus penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 873 aduan dari masyarakat Jawa Tengah terkait aktivitas keuangan ilegal ini sepanjang Januari hingga Juli 2024. Aduan tersebut didominasi oleh keluhan terkait pinjol ilegal yang merugikan masyarakat secara materiil.

Ilhamsyah, Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa modus pinjol ilegal sering kali melibatkan transfer dana yang dilakukan tanpa persetujuan penerima. “Pinjol ilegal yang sudah kami tangani itu, kadang kita tidak pinjam tapi dapat transfer nyasar,” ujar Ilhamsyah pada Kamis (5/9/2024).

Bacaan Lainnya

Ilhamsyah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika menerima transfer uang secara tiba-tiba di rekening mereka. Meskipun dana tersebut tampak sah, hal itu bisa menjadi bagian dari jebakan yang dirancang oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Kalau ada dana masuk, sudah di satu rekening, tolong jangan digunakan. Keluarkan uang yang memang milik kita, tapi yang [transfer nyasar] itu jangan digunakan,” tambah Ilhamsyah.

Modus “transfer nyasar” sengaja dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat. Setelah dana digunakan, pinjol ilegal sering kali mengklaim bahwa penerima telah meminjam uang tersebut dan menuntut pengembalian dengan bunga yang tidak wajar. Untuk mengatasi situasi ini, masyarakat disarankan segera melapor ke pihak bank dan memblokir rekening yang terlibat.

Ilhamsyah juga menyoroti cara perusahaan pinjol ilegal mendapatkan data pribadi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa banyak data pribadi dijual secara ilegal, sementara sebagian lainnya diperoleh melalui pembobolan perangkat digital atau rekayasa sosial (social engineering).

“Kita sering tidak hati-hati dengan data pribadi, misalnya memasang tanggal ulang tahun di media sosial. Hal-hal ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain pinjol ilegal, investasi bodong juga menjadi sorotan OJK. Ilhamsyah menyebut bahwa banyak kasus penipuan investasi ilegal bermula dari efek “Halo”, di mana peserta yang telah mendapatkan keuntungan awal menjadi alat promosi untuk menjaring lebih banyak korban.

Baca: OJK Sebut Guru dan Korban PHK Paling Banyak Pakai Pinjol

“Pelaku investasi bodong memberikan keuntungan kepada beberapa peserta awal dengan harapan mereka akan menitipkan lebih banyak uang atau membawa peserta baru,” jelasnya.

Masyarakat diminta waspada terhadap setiap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis. “Lihat perizinannya seperti apa, lihat kelangsungan usahanya seperti apa. Itu penting untuk menghindari jebakan investasi ilegal,” tutup Ilhamsyah. BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait