BATAM (gokepri.com) – Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengungkapkan kekhawatirannya terkait pinjaman online yang semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 42 persen pengguna pinjaman online (pinjol) adalah guru.
“Namun tidak secara rincian apakah mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan,” kata Sinar, Jumat 30 Agustus 2024.
Selain itu, 21 persen peminjam merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang sering terjebak dalam siklus utang baru untuk menutup pinjaman lama. Ibu Rumah Tangga (IRT) menyumbang 16 persen dari total peminjam.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online dan Pinjol Ilegal
Danandjaya berharap situasi ini akan membaik di tahun ini, berkat upaya peningkatan literasi keuangan.
“Masih banyak yang tidak tahu perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Kami gencarkan literasi keuangan untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
OJK Kepri mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan pinjaman online untuk kebutuhan produktif dan menghindari penggunaan untuk gaya hidup, karena bunga dan denda yang tinggi.
“Kami berupaya membuka akses keuangan yang legal dan aman,” tambahnya.
Dalam upaya menangani pinjaman online ilegal, OJK bekerja sama dengan Kominfo dan Bank Indonesia (BI). Kominfo bertugas menutup aplikasi dan situs ilegal, sementara OJK menutup rekening terkait untuk mencegah perputaran dana.
“Penanganan bersama ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal yang sering menawarkan proses cepat dengan risiko bunga tak terbatas dan denda besar,” jelasnya .
Kurangnya literasi digital dan kesulitan ekonomi berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman ilegal. “OJK, Kominfo, dan perbankan berkomitmen untuk memperbaiki situasi ini dan menjaga keamanan finansial masyarakat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti