Warga Tembilahan Bawa Sabu dan Ekstasi dari Batam Ditangkap di Karimun

Warga Tembilahan ditangkap polisi Karimun bawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Batam.

Karimun (gokepri.com) – Satuan Resnarkoba menangkap pria berinisial H alias A (41) karena kedapatan membawa narkotika.

Tersangka H membawa 6 paket narkotika jenis sabu seberat 30,11 gram plus alat isap dan 19 butir pil ekstasi dari Batam.

Pelaku diamankan polisi pada 12 Juni 2023 lalu.

HBRL

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Kapling, Kecamatan Tebing.

Arsyad menyebut, narkotika tersebut rencananya memang akan diedarkan di Karimun.

“Berdasarkan kartu identitasnya, tersangka berasal dari Tembilahan, Riau,” ungkap Arsyad.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait