Warga Rempang Dijanjikan Sertifikat Tanah di Dapur 3 Sijantung

Warga rempang
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Hadi Tjahjanto memberi keterangan pers usai rapat di Hotel Marriot Harbour Bay Batam, Minggu 17 September 2023. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Pemerintah menjanjikan pemberian sertifikat hak milik di Dapur 3 Sijantung kepada warga kampung tua di Rempang, Batam, yang akan direlokasi. Upaya ini untuk memberikan legalitas tanah yang akan mereka tempati.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkap lahan relokasi sudah disiapkan di Dapur 3 Sijantung, Galang yang masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada Walikota dan Kepala BP Batam agar lokasi yang diberikan kepada warga di 16 titik Pulau Rempang itu, dari ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat,” kata Hadi, di Batam, Minggu 17 September 2023.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri-menteri tentang Rempang

Hadi menyampaikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) di Dapur 3 Sijantung sudah ada dan menunggu untuk diserahkan. “Kami ingin menyerahkan sertifikat sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” ungkap Hadi.

Sertifikat hak milik itu merupakan sertifikat yang sama dengan sertifikat tanah 37 kampung tua yang sudah diserahkan oleh pemerintah.

“Dan kami sudah sampaikan bahwa sertifikat itu disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua yang sudah diserahkan dengan status adalah SHM, sertifikat hak milik yang tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat,” kata Hadi.

Masyarakat yang mendaftar lebih awal untuk diverifikasi dan diindentifikasi akan mendapatkan prioritas.

“Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan kepada masyarakat yang sudah diverifikasi dan diidentifikasi seluas 500 meter persegi akan kita berikan langsung kepada yang bersangkutan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses penyelesaian pengukuran lahan yang masih dilakukan.

“Yang di Pulau Rempang itu masih dalam proses. Kami juga minta supaya clear and clean, setelah itu kami serahkan HPL sesuai dengan pengukuran di lapangan, karena sekarang kan masih dalam proses pengukuran,” kata Hadi.

Selain sertifikat hak milik atas tanah, warga yang direlokasi dibangunkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Pemerintah juga memberikan uang biaya sewa tempat tinggal sebelum relokasi sebesar Rp1,2 juta per orang dan biaya hidup Rp1,2 juta per orang.

Sebagai gambaran, warga kampung tua di Rempang akan direlokasi karena lahan di sana akan digunakan untuk pembangunan pabrik kaca dan solar panel. Investasinya masuk dari Xinyi International Investements Limited. Nilai mencapai USD11,5 miliar atau setara Rp175 triliun. Xinyi digaet oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak usaha Artha Graha Group.

Sesuai kesepakatan kerja sama, pengosongan lahan seluas 2.000 hektare untuk pembangunan pabrik Xinyi pada 28 September 2023.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Linimasa dan Jejak Pengembangan Rempang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

BAGIKAN