Batam (gokepri) – Pengembangan Pulau Rempang dimulai pada era tahun 2000. Nama Tomy Winata mencuat di belakang proyek investasi jumbo ini. Rencana lama yang sempat mati suri, tapi sekarang mencuat lagi lewat proyek bertajuk Rempang Eco-City.
Rempang Eco-City merupakan nama pengembangan Pulau Rempang yang akan digarap PT Makmur Elok Graha. MEG telah menggandeng Xinyi International Investment Limited, calon investor yang akan membangun hilirisasi pasir kuarsa dan silika di Rempang. Mereka akan mendirikan pabrik kaca dan solar panel yang diklaim terbesar di Indonesia dan terbesar kedua di dunia setelah pabrik Xinyi di China. Pemerintah menyebut komitmen investasi Xinyi mencapai USD11,5 miliar atau setara Rp172 triliun. Sedangkan Rempang Eco-City diklaim akan mendatangkan investasi Rp381 triliun hingga 2080. Akhir Agustus 2023, proyek ini berstatus Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Bibit pengembangan Rempang sudah bersemi pada Agustus 2004. Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam mengikat perjanjian dengan PT Makmur Elok Graha, anak perusahaan Artha Graha Group.
Perjanjian itu diteken pada 26 Agustus 2004 oleh Walikota Batam Nyat Kadir serta Deputi Operasional Otoritas Batam Benyamin Balukh. Adapun PT Makmur Elok Graha (MEG) diwakili Tomy Winata, bos Artha Graha Group. Acara penandatanganan perjanjian juga disaksikan beberapa pejabat ketika itu, seperti penjabat Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, Ketua DPRD Batam Taba Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Batam Soerya Respationo.
Seperti apa jejak pengembangan Rempang dan bagaimana linimasanya atau timeline-nya? Simak risetnya berikut:
1973
Presiden Soeharto menerbitkan Kepres No 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Batam langsung oleh Presiden RI melalui Badan Otorita
1980
Pulau Rempang dan sekitarnya-selain Pulau Batam-masuk daerah pemekaran Kecamatan Galang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau. Semula daerah ini masuk Kecamatan Bintan Selatan.
1992
Soeharto menerbitkan Kepres No 28 tahun 1992. Pulau Rempang, Galang, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya masuk wilayah Daerah Industri Pulau Batam. Wilayah baru ini menyandang status quo, sehingga Otorita Batam belum bisa mengalokasikan peruntukannya.
1993
Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbit soal penyerahan pengelolaan lahan Rempang ke Otorita Batam.
1999-2000
Kota Batam dibentuk melalui Undang-Undang No 53 tahun 1999 juncto UU No 13 tahun 2000. Masalah pembagian kewenangan antara Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam, termasuk urusan pertanahan, muncul.
2004
Otorita Batam, Pemko Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) meneken perjanjian pengelolaan serta pengembangan Pulau Rempang, Galang, dan Setokok pada 26 Agustus 2004. Perjanjian ini mencakup area seluas 17 ribu hektare. PT MEG diwakili Tomy Winata
2007
– Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dibentuk lewat Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2007. Otorita Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
– Surat Keputusan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menetapkan perkampungan warga di Rempang keluar dari area yang akan dikembangkan investor.
– Rencana pengembangan Rempang kembali mencuat ke publik.
– Bareskrim Polri pada November 2007 sempat memanggil Tomy Winata namun kasusnya tak berlanjut.
2015
PT MEG kembali melayangkan surat kepada Pemko Batam dan BP Batam untuk tindak lanjut kerja sama. MEG juga mulai meminta dukungan pemerintah pusat.
2016-2021
Pembahasan percepatan rencana pengembangan Rempang berlanjut di tingkat pusat. Rempang sempat disiapkan menjadi kawasan ekonomi khusus atau KEK.
2022
PT MEG menerima surat pernyataan minat Xinyi Group. Kementerian Koordinator Perekonomian meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang sudah lama diusulkan PT MEG melalui BP Batam, Pemko Batam serta Pemprov Kepri.
2023
April: Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan HPL kepada BP Batam. Kemenko Perekonomian meluncurkan proyek pengembangan Rempang yang digarap PT MEG dengan tajuk Rempang Eco-City.
Agustus: Presiden Joko Widodo menyaksikan penandatanganan kerja sama berupa MoU antara Xinyi International Investment Limited, PT MEG dan Kementerian Investasi/BKPM. Akhir Agustus Rempang Eco-City masuk daftar proyek strategis nasional.
September: BP Batam menindaklanjuti dengan mematok tanah untuk menyiapkan lahan proyek. Warga Rempang menolak relokasi. Bentrokan terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023.
Berikut Infografisnya:
***
Baca Juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News