Warga Karimun Ini Terkejut Lihat Rumah Orang Tuanya Diacak-acak Maling

Polsek Tebing berhasil membekuk NN dan FA dua pelaku pencurian di Harjosari, Kecamatan Tebing. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Haslindawati, seorang warga Karimun terkejut mendapati rumah orang tuanya di RT 02, RW 03 Harjosari, Kecamatan Tebing dalam keadaan berantakan, Kamis, 7 November 2023.

Begitu di cek, ternyata sejumlah barang yang ada dalam rumah orang tuanya itu banyak yang hilang.

Anak pemilik rumah tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tebing.

HBRL

Begitu menerima laporan warga, Kapolsek Tebing AKP M Djaiz memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pedrik Harahap untuk melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian berhasil membekuk NN, seorang wanita yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Pelaku NN dibekuk Rabu, 10 November 2023 di Kuda Laut Kolong.

Kemudian, polisi memburu pelaku lainnya, yakni FA yang berhasil ditangkap di Batam.

“Pelaku FA mengaku kalau dia melakukan aksi bersama ID. Sementara, pelaku NN melakukan aksinya seorang diri,” ujar M Djaiz, Jumat, 24 November 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 1 unit mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah keramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah terali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit mek Singer, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku NN adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sedangkan pelaku FA pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Djaiz.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait