KARIMUN (gokepri.com) — Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Narkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, Kasihumas, Kasipropam dan dihadiri dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai dan Rutan Karimun.
Pemusnahan tersebut berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S, C.A, S.Z dan M.S. Barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal ferry yang menjadi jalur mobilitas masyarakat di Kabupaten Karimun.
Dari empat perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 183,96 gram sabu dari R.S, 36,95 gram sabu dari C.A, 11,89 gram ganja dari S.Z, serta 100,92 gram sabu dari M.S.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi komitmen serius Polres Karimun. Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, khususnya dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dari barang bukti yang disita, sebagian telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara. Ancaman pidana yang diterapkan mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta pidana denda sesuai ketentuan.
Berdasarkan perhitungan dalam press release, pemusnahan barang bukti sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 966 hingga 1.288 jiwa.
Polres Karimun memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. (*)









