KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa 1 September 2026.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Karimun ini digelar guna menyambut peringatan hari lahir Adhyaksa tahun 2026 yang dipimpin Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar.
Kajari Andhy mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Andhy mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara Tindak Pidana Umum dan 5 perkara Tindak Pidana Khusus.
“Pemusnahan ini menyasar barang bukti perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan,” ujar Andhy Hermawan Bolifaar.
Kata dia, rincian barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut diantaranya tindak pidana narkotika 50 Perkara, narkotika jenis sabu seberat 4.013,64 gram, ganja seberat 152,84 gram serta pil ekstasi sebanyak 57,05 gram.
Kemudian, tindak pidana orang dan harta benda/OHARDA 11 perkara berupa pakaian, telepon genggam dan barang-barang pendukung lainnya.
Selanjutnya, tindak pidana terorisme 3 perkara, seperti telepon genggam dan barang bukti pendukung lainnya.
Terakhir, tindak pidana khusus/kepabeanan 5 perkara dengan sejumlah telepon genggam hasil sitaan.
Setelah memimpin proses pemusnahan barang bukti, Kajari Andhy langsung menuju ruang aula untuk melaksanakan bakti sosial donor darah.
Aksi sosial ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam membantu pemenuhan stok darah bagi masyarakat Karimun yang membutuhkan.
Selanjutnya, Kejari Karimun akan menggelar puncak peringatan Harlah Adhyaksa pada Rabu 2 September 2026.
“Besok pada puncak peringatan Hari Adhyaksa, kami akan melaksanakan upacara resmi dan dilanjutkan dengan anjangsana ke panti asuhan,” pungkasnya. (*)









