Wali Murid Keluhkan Iuran Komite SMAN 26 Batam, Kadisdik Tegaskan Tak Boleh Ada Paksaan

SLBN Batam
Kepala Disdik Kepri Andi Agung (kiri) dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari (tengah) saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan di Batam, Kepri, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Amandine Nadja

BATAM (gokepri) — Usulan iuran komite SMAN 26 Batam memicu keberatan wali murid karena membebani orang tua. Langkah ini muncul akibat perubahan aturan pembayaran honor guru.

Persoalan bermula dari beredarnya surat komite sekolah kepada orang tua dan wali murid. Surat tersebut memuat hasil rapat perwakilan orang tua terkait kebutuhan guru dan tenaga kependidikan, sekaligus imbauan sumbangan secara sukarela melalui transfer atau tunai.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, menyatakan kebijakan tersebut bukan berasal dari Dinas Pendidikan. Menurut dia, langkah itu merupakan inisiatif komite sekolah.

HBRL

Baca Juga: Kedapatan Perpisahan Siswa di Hotel, Kepsek SMPN 28 Batam Dinonaktifkan

“Peran serta masyarakat dalam pendidikan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Andi Agung, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, polemik iuran tidak terlepas dari perubahan regulasi pemerintah pusat. Aturan terbaru tidak lagi memperbolehkan pembayaran honor guru melalui mekanisme yang sebelumnya digunakan sekolah. Pada saat yang sama, jumlah guru di lapangan masih terbatas.

“Kebutuhan guru masih ada, sementara ruang pembiayaan semakin sempit. Kondisi inilah yang mendorong komite sekolah mengambil inisiatif,” katanya.

Meski demikian, Andi Agung menegaskan iuran tidak boleh bersifat wajib. Prinsip sukarela dan musyawarah harus dijaga.

“Ini ranah komite sekolah. Tidak boleh ada paksaan. Keberatan orang tua harus dihormati,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kepri terus mencari solusi jangka panjang. Salah satunya melalui pengusulan formasi guru kepada pemerintah pusat agar kebutuhan sekolah negeri dapat dipenuhi secara sistemik.

Di sisi lain, sejumlah wali murid menilai iuran tersebut menambah beban ekonomi keluarga. Mereka berharap pemerintah segera mengambil peran lebih nyata.

“Kami sudah membayar iuran sekolah. Kalau masih harus membayar gaji guru, itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Disdik Batam Larang Pungutan Wisuda, Sarankan Acara Sederhana di Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait