Wali Kota Batam Ambil Cuti Kampanye Mulai 26 September, Ex Officio Tunggu Petunjuk KPU RI

Wali kota batam cuti
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad usai mendaftarkan diri di kantor KPU, Jumat. (Foto: Antara/Naim)

Batam (Gokepri.com) – Calon petahana yang maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Batam siap mengambil cuti selama masa kampanye pilkada. Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang maju lagi bersama Wakil Wali Kota Amsakar Achmad memastikan cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Cuti tanggal 26 September,” kata Muhammad Rudi setelah mendaftarkan diri di kantor KPU Batam, Jumat (5/9/2020).

Pengajuan cuti, sesuai dengan syarat untuk mengikuti pilkada bagi calon kepala daerah petahana. Masa kampanye dimulai setelah penetapan calon pada 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pada 24 September.

Wali kota Batam juga menjabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

Wali Kota mengatakan, dirinya baru mengajukan cuti sebagai wali kota. Sedangkan untuk jabatan Kepala BP Kawasan Batam, masih menunggu aturan lanjutan dari KPU RI.

“Untuk BP Batam masih nunggu keputusan KPU pusat. Karena Batam khusus, di republik ini hanya ada di Batam saja,” ata dia.

Rudi menjelaskan, sebagai kepala daerah, wali kota berada di bawah Kementerian dalam negeri. Sedangkan jabatan Kepala BP Kawasan Batam berada di bawah Menko Perekonomian.

Namun, terkait cuti Pilkada, pengaturannya tetap mengacu pada UU Pilkada, yang diterjemahkan dalam Keputusan KPU RI.

Ia mengatakan telah menyampaikan masalah itu kepada KPU, dan masih menunggu keputusan.

Bp batam banner link sep 2027

“Ini kasus khusus, UU yang mengatur. Untuk wali kota cukup ke Gubernur saja, dan BP langsung ke Menko,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan masih menggodok pejabat yang pas untuk mengisi posisi Pjs Wali Kota Batam, selama Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad cuti pilkada. (Cg)

Editor: Candra
Sumber: Newswire

Baca Juga:

 

Pos terkait