Karimun (gokepri.com) – Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 38 kepala desa menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berlangsung di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, pada Senin 22 Juli 2024.
Wabup Anwar Hasyim mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas UU no.6 tahun 2014 tentang Desa.
“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa akan semakin meningkat,” ujar Anwar Hasyim.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.
Anwar Hasyim juga mengingatkan terkait penggunaan dana desa yang semakin besar sehingga penggunaannya harus lebih hati-hati dan akuntabilitasnya karena penggunaannya diawasi secara ketat
“Saya mengingatkan kepada para kades untuk mereview RPJM Desa serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah lainnya,” katanya.
Terakhir, dia berharap agar para kepala desa terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penulis: Ilfitra








