Batam (gokepri.com) – Ustaz di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Sei Beduk, Kota Batam sodomi santrinya. Aksi itu telah dilakukan berulang kali sejak Februari hingga Mei 2023.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada 1 Juni 2023 bahwa pelaku berinisial HD telah melakukan perbuatan cabul kepadanya.
Korban menceritakan bahwa pelaku HD (25) menyodomi korban pada Maret 2023 sekira pukul 2.00 WIB ketika korban sedang tidur bersama santri lainnya.
Baca Juga: Guru di Batam Cabuli Muridnya, Mengaku Pernah Alami Hal Serupa
“Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut kemudian pelaku menyodomi korban,” kata Benny dalam konferensi persnya, Jumat 11 Agustus 2023.
Benny mengatakan perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali kepada korban dari pertengan Februari 2023 hingga Mei 2023.
Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak pondok pesantren dan meminta agar pelaku tidak berada di pondok pesantren lagi.
Kemudian pada Senin 5 Juni 2023 pelaku dipulangkan ke kampung halamannya di Gresik, Jawa Timur. Korban lalu diantar kembali ke pondok pesantren tersebut oleh orang tuanya.
Kemudian pada 11 Juni 2023 ibu korban melaporkan periwitwa itu ke Polsek Sei Beduk. Setelah menerima laporan, pada Selasa 18 Juli 2023 tim opsnal Reskrim Polsek Seibeduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk menangkap pelaku.
“Setelah tersangka berhasil ditangkap Polres Gresik, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik,” kata Benny.
Pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Kemudian ia dibawa ke Batam untuk ditahan sementara di Polsek Sei Beduk untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








