Tanjungpinang (gokepri.com) – Rumah dinas Pj Walikota Tanjungpinang Hasan terpantau kosong usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Pantauan awak media, rumah dinas PJ Walikota Tanjungpinang yang berada di kawasan Bukit Manuk, Kelurahan Kampung Bugis kosong. Di depan rumahnya hanya ada satu mobil dinas Avanza berwarna hitam dan petugas pengamanan atau Satpol PP.
“Pak Hasan tidak ada di rumah,” kata salah satu Satpol PP yang bertugas, Jumat 19 April 2024.
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan
Ia menjelaskan, Pj Walikota Tanjungpinang sudah tidak berada di rumah dinas sejak pagi tadi. “Tadi pagi sudah keluar, sekarang belum pulang,” kata dia.
Tak hanya di rumah dinas, rumah pribadinya yang berada di Jalan Rawa Sari Batu 5 juga terpantau kosong, pintu rumah tekunci.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo di Km.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka, yakni PJ Wali kota Tanjungpinang Hasan, R dan juga B.
“Ada 3 org yg ditetapkan sebagai tersangka. inisial H, R dan B Ketiganya dulu menjabat sebagai mantan camat, lurah dan juru ukur,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 19 April 2024.
Kata dia, ketiganya mempunyai peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. H saat itu menjabat sebagai camat Bintan timur R sebagai Lurah Sei Lekop dam B sebagai juru ukur.
“Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Inisial H, R dan B “, jelasnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Polisi juga akan melakukan koordinasi bersama pihak Kejaksaan.
“Belum dilakukan penahanan,” kata dia.
Menurutnya tersangka berinisial H memang saat ini berstatus sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan di Polda Kepri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








