Batam (gokepri.com) – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MP bersama dua korban yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural. Penangkapan terjadi di sebuah penginapan di Batam, Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan dua calon PMI asal Jawa Tengah ke Malaysia.
Baca Juga: 16 PMI Ilegal Terdampar di Pulau Tanjung Ancang Nongsa
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit 1 Siintelair langsung melakukan pemantauan di sekitar Bandara Hang Nadim pada pukul 15.00 WIB.
“Petugas melihat kedua calon PMI menaiki taksi menuju sebuah penginapan. Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 WIB, mereka didatangi pelaku MP yang kemudian mengambil paspor milik korban. MP yang menggunakan mobil Toyota Cayla merah langsung diamankan oleh petugas,” jelas Kombes Pol Zahwani, Kamis 14 November 2024, dalam keterangan tertulisnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua paspor, dua tiket pesawat, uang tunai pecahan Rp 50.000, dan dua unit ponsel. Semua barang bukti kini berada di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku MP terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan aturan turunan lainnya,” ujar Kombes Pol Zahwani.
Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku pengiriman PMI ilegal menjadi salah satu komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan calon PMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News