BATAM (gokepri) – Dengan kenaikan UMP 6,5% pada 2025, Jakarta tetap menjadi wilayah dengan upah tertinggi di Indonesia. UMP Jakarta naik signifikan, mencapai Rp5.396.760.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan UMP dan UMK Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,5% untuk UMP dan UMK di seluruh Indonesia dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Permenaker No.16/2024, “Kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.”
Kenaikan tersebut dihitung dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025, yang memperhitungkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
Baca Juga
Upah Minimum Provinsi Kepri 2025 Diusulkan Naik Rp221.161
Selain itu, UMK dan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing, dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Jika sebuah kabupaten atau kota tidak memiliki ketetapan UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi setempat.
Kenaikan UMK 2025 juga mengikuti formula yang sama, yakni UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025, dengan mempertimbangkan faktor serupa.
Dengan kenaikan ini, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi, dengan UMP yang naik sebesar Rp329.379, dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025. Sebaliknya, Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah di Indonesia, yang akan naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348 pada 2025.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di berbagai wilayah Indonesia yang mengalami kenaikan 6,5%:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 → Rp5.396.760
- Papua: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.024.270 → Rp4.285.647
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.393.500 → Rp3.614.077
- Bangka Belitung: Rp3.640.000 → Rp3.876.000
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000 → Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615
- Sumatra Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 → Rp3.657.527
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653
- Papua Barat: Rp3.393.000 → Rp3.613.545
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 → Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 → Rp3.579.313
- Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.775
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 → Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 → Rp3.473.621
- Maluku Utara: Rp3.200.000 → Rp3.408.000
- Jambi: Rp3.037.121 → Rp3.234.533
- Gorontalo: Rp3.025.100 → Rp3.221.731
- Maluku: Rp2.949.953 → Rp3.141.699
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958 → Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 → Rp3.073.551
- Sumatra Barat: Rp2.811.499 → Rp2.994.246
- Sumatra Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.559
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 → Rp2.914.583
- Banten: Rp2.727.812 → Rp2.905.119
- Lampung: Rp2.716.496 → Rp2.893.086
- Bali: Rp2.713.672 → Rp2.890.060
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616 → Rp2.878.286
- Bengkulu: Rp2.507.079 → Rp2.670.039
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 → Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 → Rp2.328.969
- Jawa Timur: Rp2.165.244 → Rp2.305.984
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897 → Rp2.264.080
- Jawa Barat: Rp2.057.495 → Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 → Rp2.169.348
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









