Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Laut Myanmar, Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi

ABK indonesia di myanmar
Bakamla RI, Korea Coast Guard, dan KBRI Seoul melakukan aksi penyelamatan 8 ABK WNI di perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025). Foto: Bakamla RI

BATAM (gokepri) – Sudah tiga bulan tujuh anak buah kapal asal Indonesia terkatung-katung di atas kapal MT Shi Xing di perairan Myanmar. Mereka tak bisa menjejak darat karena kapal berbendera asing itu dilarang bersandar akibat persoalan izin pelabuhan. Seorang di antara mereka dilaporkan sakit keras.

Kementerian Luar Negeri menyebut Kedutaan Besar RI di Yangon tengah berupaya memulangkan para ABK. “KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar untuk meminta izin ‘sign off’ dan pemulangan mereka,” kata juru bicara Kemlu dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober.

Selama tiga bulan terakhir, para ABK hidup dalam ketidakpastian dan kekurangan logistik. KBRI, kata Kemlu, memprioritaskan langkah agar timnya bisa naik ke kapal untuk menyalurkan bantuan serta memastikan awak yang sakit mendapat pertolongan medis.

HBRL

Pemerintah juga menjalin komunikasi dengan otoritas pelabuhan Myanmar dan agen kapal setempat untuk mempercepat izin sandar. “Kami terus memantau kondisi mereka dan mendorong pemilik kapal memenuhi kewajiban,” ujar perwakilan KBRI Yangon.

Pemilik kapal MT Shi Xing telah menandatangani kesanggupan tertulis membayar gaji, biaya logistik, dan ongkos pemulangan para ABK. Sebagai langkah awal, mereka menyetujui pembayaran satu bulan gaji untuk para pekerja dan keluarganya di Indonesia.

Kementerian Perhubungan bersama Kemlu memastikan aspek teknis keselamatan pelayaran dan penggantian kru terpenuhi sebelum para ABK dipulangkan. Pertemuan antara pihak Indonesia, agen kapal, dan pemilik kapal berlangsung pada 15 Oktober lalu di Yangon.

Ketujuh ABK itu direkrut dari Batam dan berangkat melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada 5 Mei 2025. Kapal yang semula dijadwalkan docking di Malaysia itu justru dialihkan ke Myanmar. Sejak Juli, para ABK belum menerima gaji dan hidup seadanya di kapal tanpa dokumen kerja resmi.

Pemerintah Indonesia berharap proses pemulangan segera rampung. Kasus ini menambah daftar panjang awak kapal Indonesia yang mengalami nasib serupa akibat lemahnya perlindungan di sektor pelaut migran. ANTARA

Baca Juga: Direct Call Batam-Myanmar Dimulai, Dorong Ekspor Asia Tenggara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait