Transfer Data Pribadi ke Amerika Harus Patuhi Hukum RI

Transfer data pribadi
Ilustrasi.

JAKARTA (gokepri) – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) mengingatkan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat harus patuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia. Kesepakatan perdagangan kedua negara berpotensi memicu perpindahan data.

“Jika pemerintah RI mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP,” kata Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber APTIKNAS, Alfons Tanujaya, di Jakarta, Kamis (24/7).

Alfons menambahkan, data yang ditransfer harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit. Kedua negara juga perlu membuat perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing.

Menurut Alfons, keamanan data tidak ditentukan oleh lokasi penyimpanannya, melainkan oleh kedisiplinan dan metode penyimpanannya. Dengan enkripsi yang kuat, keamanan data dapat terjamin di mana pun lokasinya. “Secara teknis aman mau disimpan di mana saja, kalau sudah dienkripsi dengan baik dan kunci dekripsinya disimpan dengan baik,” ujarnya.

Secara hukum tertulis, Alfons menilai Indonesia kini memiliki perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif dibandingkan AS. Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 menyatakan data non-strategis, termasuk data privat, boleh disimpan di luar negeri asalkan memenuhi ketentuan perlindungan data. Hal ini disempurnakan oleh UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 yang menyebutkan data pribadi boleh ditransfer keluar negeri asalkan negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP Indonesia.

Namun, secara pelaksanaan dan budaya hukum, AS masih lebih unggul dari sisi penegakan, kesiapan institusi, dan respons terhadap pelanggaran. Dalam beberapa kasus kebocoran data besar di AS, penegakan hukumnya berupa denda, gugatan *class-action*, hingga investigasi oleh Kongres AS.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Justru, kesepakatan itu menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. ANTARA

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Negosiasi Transfer Data dengan AS Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait