TPPU Impor Rokok llegal Vietnam Rugikan Negara Rp1 Triliun

Rokok ilegal vietnam
Bea Cukai Batam mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal dari Vietnam ke Indonesia yang merugikan negara hingga Rp10 triliun. foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Bea Cukai Batam mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal dari Vietnam ke Indonesia yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus tersebut bermula pada penindakan Kapal Layar Motor (KLM) Pratama pada Oktober 2020 lalu. Kapal tersebut mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indonesia.

“Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa High Speed Crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur sumatera,” jelasnya, Jumat 23 September 2022.

HBRL

Dari hasil penyidikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepri Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya pada September 2021, Bea Cukai kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan TPPU sebagaimana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 hingga 2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar rupiah.

Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Kepri, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatera atau Jakarta tanpa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Kapal dengan 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi itu juga kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Winarko menambahkan, dari pengembangan tersebut, Bea Cukai juga mengamankan satu unit kapal giant HSC sepanjang 38 dengan meter mesin MAN 3×1.800 HP.

Kapal tersebut juga merupakan hasil TPPU dari para tersangka sekaligus hasil penyeludupan rokok ilegal ke Indonesia.

“Dari jualan rokok ilegal itu, penyidik mendapatkan data aliran uang. Kemudian digunakan untuk membuat kapal ini. Itu semua bisa kami buktikan bahwa uangnya hasil dari penyeludupan tadi,” ungkapnya.

Menurutnya kapal yang belum jadi seutuhnya itu kemungkinan juga akan beroperasi untuk menyelundupkan rokok dan bahan lainnya ke Indonesia.

Jika ditaksir, nilai kapal tersebut diperkirakan setara dengan Rp22,5 miliar.

Penulis: Engesti

Pos terkait