Natuna (gokepri.com) – TNI Angkatan Laut dengan KRI Bung Tomo-357 berhasil mengamanakan 1 kapal ikan Vietnam yang diduga menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Minggu (23/8/2020). Sebanyak 12 awak kapal warga Vietnam diamankan beserta tangkapan 1 ton ikan.
Kadep Ops KRI Bung Tomo Kapten Laut (P) Edo mengatakan, kapal BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I itu sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20 pengamanan garis Landas Kontinen Indonesia di Perairan Laut Natura Utara, mendeteksi 1 kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kapal itu sedang melakukan penangkapan ikan di dalam garis Landas Kontinen Indonesia sejauh 1.5 NM di Perairan Laut Natuna Utara.
Baca juga: Dua Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara
Saat akan diamankan, kapal ikan Vietnam itu sempat melarikan diri ke utara, keluar dari garis dan dengan sengaja mematikan lampu kapal. Selanjutnya, kapal 12 anak buah kapal (ABK) beserta 1 ton ikan hasil tangkapan itu dikawal ke Lanal Tarempa untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebetulnya ada bebera KIA yang terdeteksi KRI Bung Tomo-357, namun hanya 1 KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 90186 TS yang terdeteksi menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia didalam Landas Kontinen sejauh 1.5 NM dan berhasil kita amankan,” kata Edo.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan menjelaskan, penangkapan kapal ikan berbendera Vietnam oleh KRI Bung Tomo-357 itu merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga wilayah perairan NKRI di Laut Natuna Utara. Sekaligus menjawab keresahan masyarakat Anambas terkait maraknya kapal asing yang menangkap ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara”.
“Setibanya kapal ikan Vietnam tangkapan tersebut di Pangkalan Angkatan Laut Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19 dan barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan, dilaksanakan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa untuk meyakinkan ke-12 ABK tidak membawa wabah ke Anambas dan tidak menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” imbuhnya. (wan)








