Karimun (gokepri.com) – Tim Terpadu Operasi Gabungan Penindakan Patroli Pengawasan Covid-19 Kabupaten Karimun memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat, Sabtu (26 Februari 2022 sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WIB tersebut menyisir sepanjang jalan Coastal Area yang dimulai dari depan Hotel 21 hingga ke rumah makan Sederhana.
Tim yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, petugas kesehatan dan institusi terkait lainnya ini membawa masker kain dan masker medis,
Masker tersebut dibagikan kepada pedagang, pembeli, pengendara roda dua dan empat serta pejalan kaki yang tidak mengenakan masker.
“Kegiatan ini hanya bersifat edukasi dan bukan penindakan. Bagi yang tidak memakai masker kami berikan masker secara cuma-cuma,” ujar Kasat Pol PP Karimun, Tejaria.
Tejaria menyebut, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih rendah.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pedagang, pembeli di sepanjang Coastal Area maupun pengendara yang belum memakai masker.
“Kali ini kami hanya memberikan edukasi. Namun, ke depan kami akan melakukan penindakan,” sebutnya.
Jika pada saat penindakan masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan kawasan di sekitar area razia.
Namun, bagi yang tidak sanggup membersihkan jalan akan dikenai denda Rp50 ribu per orang.
Penulis: Ilfitra









