BATAM (gokepri) – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Ditpam BP Batam, Dinas Pariwisata, PTSP, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan razia pengawasan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam selama bulan suci Ramadan 2025.
Kegiatan ini melibatkan 50 personel. Razia dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu sasaran razia adalah kawasan wisata Golden Prawn, Penuin, dan Nagoya, yang dikenal sebagai pusat hiburan malam di Batam.
“Kami tim gabungan berjumlah 50 personel melakukan razia di sejumlah THM di Batam guna pengawasan selama bulan suci Ramadan,” ujar Kabid Penindakan Satpol PP Batam, Anto, Sabtu (1/3/2025).
Anto menjelaskan, razia ini menyasar tempat karaoke, bar, dan panti pijat yang biasanya beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil patroli, tim gabungan tidak menemukan pelanggaran.
“Untuk tempat hiburan malam pada malam ini semua tutup total. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah, sehingga tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.
Anto berharap, selama bulan suci ini, masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam agar situasi tetap kondusif.
“Semoga masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan penuh berkah,” tutupnya. Razia ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan seluruh tempat hiburan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








