BATAM (gokepri.com) – Tilang manual kembali kembali diberlakukan di Kepri setelah beberapa waktu tilang hanya dilakukan secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Tri Yulianto menegaskan meskipun tilang manual diberlakukan kembali, namun pembayaran denda tilang dilarang diberikan kepada petugas polisi lalu lintas atau Polantas di lapangan.
“Jika ada pengendara yang terkena tilang manual, tidak ada pembayaran kepada petugas Polantas di lapangan, sebab denda tilang itu hanya dibayarkan di Kejaksaan atau bisa secara daring maupun loket kejaksaan di Mall Pelayanan Publik,” kata Tri, Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: Waspada Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kepri
Tri mengatakan penerapan tilang manual memang sempat dihentikan selama setahun di wilayah Kepri karena arahan dari Mabes Polri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak perlu risau atas hal tersebut.
“Siap dimulai dalam waktu dekat ini, berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepri. Lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta patuhi aturan berlalu lintas,” katanya.
Penerapan kembali tilang manual ini merupakan merupakan upaya untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepri.
“Selain itu untuk melengkapi keterbatasan kamera penindak ETLE (electronic traffic law enforcement),” ucapnya.
Tri berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari petugas Polantas, namun untuk keselamatan pengendara itu sendiri.
“Prioritaskan keselamatan dalam berkendara dan budayakan untuk tertib lalu lintas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









