Waspada Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kepri

Surat tilang apk penipuan
Isi modus penipuan surat tilang yang meminta korban untuk mengunduh aplikasi (Foto: istimewa)

BATAM (gokepri) – Ditlantas Polda Kepulauan Riau mengimbau warga untuk mewaspadai modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan WhatsApp yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai polisi dengan mengirim berkas atau file ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas, sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.

HBRL

“Jadi kami mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh maupun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya, Jumat 17 Maret 2023.

Dia menjelaskan apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, maka akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.

“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi, dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya dapat diambil penipu,” katanya.

Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos. “Jadi enggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun. “Apabila masyarakat sudah telanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, maka diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Awas! Setelah Penipuan Undangan, Sekarang Beredar Tunggakan BPJS

Sumber: Antara

Pos terkait