Tiga Warga Rempang Diperiksa Terkait Bentrok dengan PT MEG

warga rempang diperiksa
Ilustrasi. Gedung Polresta Barelang. Foto: Dok. Polresta Barelang

BATAM (gokepri.com) – Tiga warga Rempang yang menjadi tersangka dalam bentrokan dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 17-18 Desember 2024 menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025). Ketiganya yaitu Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian membenarkan pemeriksaan tersebut namun enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada awak media.

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu merupakan kali pertama bagi ketiga tersangka sejak penetapan status hukum pada 18 Januari 2025. Penetapan ini merujuk pada laporan yang diajukan PT MEG terkait insiden bentrokan di Sembulang Hulu.

Baca Juga: LAM Batam Desak Status Tersangka Warga Rempang Dicabut

Aksi solidaritas terlihat dari sejumlah warga yang turut hadir di Polresta Barelang untuk memberikan dukungan. Mereka mengantar langsung ketiga tersangka sebagai bentuk pernyataan bahwa masyarakat tidak takut menghadapi proses hukum.

“Kami datang untuk mendukung mereka. Ini bentuk solidaritas agar tidak ada anggapan bahwa masyarakat takut hukum atau melarikan diri,” ujar Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (Amar GB), Ishak.

Selain warga, polisi sebelumnya telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka atas laporan masyarakat. Kedua tersangka, RH (28) dan AS (24), dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik bahkan mendatangi rumah saksi karena ada yang enggan diperiksa di kantor. Langkah ini kami tempuh agar proses penyidikan berjalan cepat,” jelas Heribertus, Rabu (29/1/2025).

Hingga kini, dua karyawan PT MEG masih ditahan dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk dibawa ke persidangan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait