LAM Batam Desak Status Tersangka Warga Rempang Dicabut

Ketua LAM Kota Batam Raja Muhammad Amin. Foto: ANTARA

BATAM (gokepri.com) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam mendesak Polresta Barelang mencabut status tersangka tiga warga Rempang yang ditetapkan tersangka terkait bentrokan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024.

Ketua LAM Kota Batam Raja Muhammad Amin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum bagi warga yang tersandung kasus tersebut.

“Kuasa hukum kami siap mendampingi masyarakat yang saat ini dijadikan tersangka,” ujar Raja di Batam, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Warga Rempang Tersangka, Kompolnas Awasi Proses Hukum

Tiga warga Rempang yang dinyatakan sebagai tersangka antara lain Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Menurut Raja, penetapan tersangka ini tidak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami minta penyidik melakukan gelar perkara secara terbuka di hadapan LAM untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Raja mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Rempang untuk berbicara dengan warga, termasuk Siti Hawa. Berdasarkan penjelasan Siti, tuduhan keterlibatannya dalam pengikatan seorang pekerja PT MEG tidak benar.

“Nek Awe mengatakan dia datang hanya untuk melerai, mana mungkin seorang nenek-nenek melakukan pengikatan,” jelas Raja.

LAM Batam juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar meninjau ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City jika proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami mendukung investasi, tetapi Kampung Tua Pulau Rempang jangan sampai digusur atau direlokasi,” ujar Raja.

Untuk mencari solusi, LAM Batam berencana mengundang Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, DPRD, BP Batam, dan pemangku kepentingan lainnya dalam musyawarah bersama di Gedung LAM.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah, bukan dengan menetapkan masyarakat sebagai tersangka,” tegas Raja. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait