Tiga Usulan Upah Minimum Kota Batam 2025

UMK Batam 2025
Pekerja di industri elektronik, Batam. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Buruh dan pengusaha mengusulkan upah minimum Kota Batam yang jauh berbeda. Seperti apa formula penghitungan upah masing-masing unsur di Dewan Pengupahan?

Dewan Pengupahan Kota Batam kembali menggelar rapat membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025. Hasil rapat ini akan ditinjau ulang sebelum diajukan kepada Wali Kota untuk mendapat restu, lalu disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan setiap unsur dalam dewan pengupahan menyampaikan angka usulan UMK berdasarkan perhitungan masing-masing. “Sah-sah saja. Tapi keputusan finalnya nanti pada 15 Desember 2024,” ujar Rudi, Senin, 9 Desember 2024.

Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka, UMK Batam 2025 dihitung sebagai berikut:

– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 37,29%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp1.747.411
– UMK 2025 = Rp6.432.461

Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif:
– UM(t+1) = UM(t) + 6,5% + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5% x Rp4.685.050) + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp5.103.987

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022. Putusan ini mengatur pembayaran kekurangan upah minimum Batam sebesar Rp114.409. “Ini penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” kata Yafet.

Baca Juga:
Upah Minimum Provinsi Kepri 2025 Diusulkan Naik Rp221.161

Ia juga mendesak pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024. “Kami ingin memastikan upah yang berkeadilan di Batam,” ujarnya.

Berbeda dengan pekerja, unsur pengusaha menawarkan kenaikan UMK yang lebih moderat. Mereka mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rumusan:
– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 6,5%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp304.528,25
– UMK 2025 = Rp4.989.578,25

Usulan dari unsur pemerintah tak jauh berbeda. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600. Rumusan ini juga didukung oleh pakar dan akademisi yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Berbagai usulan tersebut akan dirumuskan ulang sebelum diputuskan pada 15 Desember 2024. Nantinya, hasil final akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait