BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam menutup operasional tempat hiburan malam selama sembilan hari sepanjang Ramadan 1447 Hijriah. Penutupan itu terbagi dalam skema 3-3-3.
Kebijakan tersebut mengatur penutupan tiga hari di awal Ramadan, tiga hari saat peringatan Nuzulul Quran, serta tiga hari menjelang Idulfitri. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad setelah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Amsakar menyebut, pola 3-3-3 merupakan hasil kesepakatan lintas unsur, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha hiburan. Skema ini berbeda dari Ramadan tahun lalu yang menggunakan pola 3-2-3.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia THM Batam, Jaga Kondusivitas Selama Ramadan
“Kesepakatan kami 3-3-3. Tiga hari tutup di awal, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang Idulfitri,” kata Amsakar usai rapat paripurna DPRD Batam, Rabu siang, 18 Februari 2026.
Menurut Amsakar, pengaturan tersebut dirancang untuk menjaga suasana Ramadan tetap khidmat tanpa sepenuhnya mematikan aktivitas ekonomi. Batam, kata dia, merupakan kota dengan dinamika usaha tinggi dan masyarakat yang majemuk.
“Ramadan itu sakral bagi umat Muslim. Suasana harus terjaga. Tapi kita juga tidak menutup mata, roda ekonomi di Batam tetap bergerak,” ujarnya.
Pemerintah kota akan menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi penerapan surat edaran tersebut. Pengawasan ini ditujukan agar seluruh pengelola tempat hiburan malam mematuhi jadwal penutupan yang telah ditetapkan.
Dengan skema 3-3-3, Pemko Batam berharap Ramadan tahun ini berlangsung lebih tenang dan tertib, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman warga.
“Surat edarannya sudah saya tanda tangani. Tinggal memastikan semua berjalan sesuai aturan,” kata Amsakar.
Baca Juga: Satpol PP Menyisiri THM Hingga Kamar Hotel di Karimun Saat Awal Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







