Satpol PP Menyisiri THM Hingga Kamar Hotel di Karimun Saat Awal Ramadan

Satpol PP Karimun melakukan operasi awal Ramadan dengan mendatangi kamar hotel.

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejumlah hotel kelas melati sebagai tindak lanjut surat edaran yang diterbitkan Dinas Pariwisata terkait buka tutup THM, Jumat 28 Februari 2025 malam.

Surat edaran Dinas Pariwisata Karimun yang dimaksud adalah SE nomor: B/500.13.1/5/DISPAR/2025 dan Peraturan Daerah Karimun Nomor: 2 tahun 2011 serta SW Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024.

Dalam operasi ini, petugas Satpol PP menyisiri fasilitas THM, seperti ruang-ruang karaoke, termasuk kamar hotel agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.

HBRL

“Iya, memang anggota kami melakukan penyisiran THM di Karimun, termasuk kamar hotel,” ujar Sekretaris Satpol PP Karimun, Didi Irawan, Sabtu 1 Maret 2025.

Kata Didi, penyisiran lokasi THM dan kamar hotel itu sebagai tindak lanjut dari SE Dinas Pariwisata terkait buka tutup tempat hiburan malam saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Didi juga mengakui petugas Satpol PP Karimun melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hotel.

“Memang, petugas mendatangi kamar hotel juga. Itu dilakukan secara acak dan sepengetahuan pihak hotel,” ungkapnya.

Didi menyebut, penyisiran kamar hotel yang dilakukan pihaknya untuk mencegah tindakan perjudian dan perbuatan melanggar hukum lainnya yang kerap dilakukan di kamar hotel.

“Operasi penyisiran THM ini kan sudah menjadi agenda rutin setiap tahun. Jadi takkan ada aktivitas di sana dan biasanya aktivitas dialihkan ke kamar hotel, makanya kita juga turut memeriksa kamar hotel sebagai bentuk pencegahan,” tuturnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait