Karimun (gokepri.com) – Keluarga almarhum Halimah alias Kalin (31) yang tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah 2 Leho, Kecamatan Tebing pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu terus mencari keadilan.
Keluarga korban melalui Kuasa Hukum, DP Agus Rosita SH MH mendatangi kantor Subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun, Rabu, 28 Februari 2024.
DP Agus Rosita menyebut, berkas perkara tewasnya Halimah alias Kalin sudah dilimpahkan Subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun ke Den POM 1/6 Batam.
“Setelah Subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun menggelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, maka tadi berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Den POM 1/6 Batam,” ujar Rosita.
Kata Rosita, hingga sekarang pihaknya belum mengetahui hasil visum maupun autopsi jenazah Halimah alias Kalin tersebut. Karena, hasil autopsi masih berada di Den POM Batam.

Menurut dia, hasil visum atau autopsi yang berhak mengambil dari RSUD Muhammad Sani adalah Den POM 1/6 Batam karena mereka yang mengajukan autopsi ke rumah sakit.
“Jangankan kami, pihak Subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun saja belum mengetahui hasil visum dan autopsi jenazah korban, karena hasilnya ada di Den POM 1/6 Batam. Sebab, yang mengajukan autopsi korban ke RSUD itu adalah Den POM Batam,” jelasnya.
Rosita menyebut, pihaknya akan menyurati Den POM Batam terkait permintaan hasil visum dan autopsi jenazah korban pada Kamis, 29 Februari atau Jumat, 1 Maret 2024.
“Besok atau atau paling lambat Jumat pagi, kami akan menyurati Den POM Batam untuk meminta hasil visum atau autopsi jenazah korban,” ungkapnya.
Diketahui, kasus tewasnya Halimah alias Kalin awalnya diselidiki Polres Karimun.
Polres Karimun kemudian melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Den POM 1/6 Batam pada 19 Februari 2024 dengan nomor: B/146/II/RES.1.24./2024.
Dari hasil penyelidikan awal Polres Karimun diketahui, penemuan mayat Halimah alias Kalin di rumah korban melibatkan oknum personel subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun atas nama Pratu MFS.
“Oknum Pratu MFS sudah diinterogasi di Subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun dan akan di BAP di Den POM Batam,” terang Rosita.
Saat ini, ungkap Rosita, Pratu MFS masih menjalani pemeriksaan di Subden POM 1/6-2 Tanjungbalai Karimun.
“Kita lihat perkembangan tiga hari ke depan, MFS akan dikirim ke Den POM Batam,” katanya.
Menurut dia, setelah berkas BAP di Den POM Batam rampung, maka BAP tersebut nantinya akan dikirim ke Jaksa Militer di Pekanbaru.
“Oknum Pratu MFS tersebut nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Militer Padang,” ujar Rosita.
Rosita mengatakan, sebagai pengacara keluarga, pihaknya akan tetap memantau proses hukum atas tewasnya Halimah alias Kalin, mulai dari Subden POM Karimun hingga Den POM Batam bahkan sampai Pengadilan Militer di Padang.
Diberitakan, warga Karimun heboh atas temuan jenazah seorang wanita yang diketahui bernama Halimah alias Kalin (31) di perumahan Sinar Indah 2 Leho, Kecamatan Tebing pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Penulis: Ilfitra









