KARIMUN (gokepri.com) – Seorang perwira militer TNI AD dengan pangkat Lettu CPM dengan inisial SN yang bertugas di Karimun berurusan dengan hukum akibat adanya insiden perkelahian di Hotel Satria, salah satu tempat hiburan malam di Karimun, Sabtu 25 Juli 2026 dinihari.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial U (30), warga Teluk Air, Kecamatan Karimun meninggal dunia setelah diduga mengalami pemukulan.
Oknum perwira TNI tersebut diduga terlibat langsung dalam insiden yang menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan bahwa anggotanya telah diamankan.
“Oknum perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) CPM berinisial SN telah diamankan di Kodim 0317/TBK dan selanjutnya akan dibawa ke Markas Denpom I/6 Batam untuk menjalani proses hukum,” ujar Dela.
Kata Dela, SN diketahui menjabat sebagai Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Status hukumnya kini telah resmi sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dela menambahkan, penyidik masih bekerja mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
“Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan kronologi secara lengkap termasuk memeriksa CCTV yang ada di lokasi kejadian,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban U disebut bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan awal. Korban justru berusaha melerai cekcok antara tersangka dengan seorang pria lain yang berada di lokasi sebelum situasi berubah menjadi keributan yang berujung tragis.
“Saat korban mencoba melerai, SN emosi dan terjadi pemukulan hingga korban tumbang. Pukulan mengenai bagian leher yang merupakan area vital dan berisiko fatal,” terangnya.
Penulis: Ilfitra









